Kebijakan Fiskal
Selasa, 15 Mei 2013
Arti dari kebijakan fiskal berkaitan dengan jumlah penerimaan dan pengeluran oleh sutu negara atau pemerintah. Kebijakan fiskal berkaitan dengan APBN yang mana selalu dibicarakan tentang pengeluaran negara yang selalu meningkat.
Pengeluaran ini terjadi karena :
1. Menyesuaikan perkembangan masyarakat.
2. Peningkatan pelayanan pada masyarakat
3. Peningkatan pertahanan dan keamanan.
4. Pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.
Ada dua hukum tentang Kebijakan fiskal :
1. Oleh Richard
" Law of Growing Public Expenditures"
Hukum yang menyatakan bahwa pertumbuhan pengeluaran publik yang akan selalu meningkat.
2. Oleh Wagner
" Law of Ever Increacing State Activuty"
Hukum yang menyatakan bahwa aktivitas dari sebuah pemerintah selalu meningkat. Hal ini membuat
pengeluaran suatu negara akan meningkat pula.
Fungsi/ Peran Pengeluaran pemerintah :
1. Fungsi Alokatif
Fungsi pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi untuk mempercepat perkembangan
pembangunan. Contoh pembangunan jalan
2.Fungsi Distributif
Peran pemerintah untuk mendistribusikan sumber daya, kesempatan, dan hasil-hasil alam secara adil dan
merata.
3. Fungsi Stabilisatif
Peran pemerintah untuk memulihkan apabila terjadi disequilibrium (ketidakseimbanagan)
4. Fungsi Dinamisatif/ Dinamisator
Peran pemerintah sebagai penggerak pembangunan agar cepat maju , tumbuh, dan berkembang.
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar